Dorong Sistem Pendidikan Moral Anti Korupsi, Henry Indraguna Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Unissula Semarang

DR. Henry Indraguna/Doc. Pribadi.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – Civitas Akademika Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melalui Keputusan Rektor nomor 3238/E/SA/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 ini menetapkan KP Dr Henry Indraguna Henry Indraguna, S.H., M.H sebagai Profesor Kehormatan (Prof HC) dari Unissula Semarang. 

Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan tersebut ditandatangani oleh Rektor Unissula Prof Dr H Gunarto, SH. MH dan ijazah bernomor sama dengan SK Rektor Unissula tersebut, rencananya akan diserahkan langsung kepada Dr Henry Indraguna di Kampus Unissula, Semarang, Senin (25/3/2024).

Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) dipandang telah berkontribusi penting dan membuat banyak karya luar biasa. 

Diantara sumbangsih Henry antara lain adalah, bagaimana merefleksikan dan menguraikan akar masalah dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan moral anti korupsi yang holistik. 

Dalam pandangan Dr Henry Indraguna ditegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yang menjadi ancaman paling mematikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Korupsi layaknya kanker yang telah menjalar dalam seluruh denyut kehidupan tata negara kita ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,” Sabtu (23/3). 

Adapun, akar persoalan yang telah mengakibatkan wabah persoalan korupsi adalah munculnya krisis moral pada kehidupan sosial masyarakat yang telah jauh dari ajaran nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, Keadilan Pancasila lahir sebagai keadilan yang mengakomodir pemenuhan hak dalam skala manusia secara personal-individu sekaligus manusia sebagai anggota masyarakat dan sebagai bagian dari bangsa dan negara serta manusia dalam konteks makhluk yang berketuhanan. 

Termasuk pemenuhan hak untuk hidup sehat melalui penyelenggaran politik hukum antikorupsi yang berkeadilan.

“Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi yang disebut sebagai pendidikan moral antikorupsi yang holistic,” jelasnya. 

Holistic anti-corruption education system tersebut melihat pada aspek pengetahuan (moral knowing), perasaan (moral feeling), dan tindakan (moral action) secara koheren dan integral secara filosofis, sosiologis, maupun secara teologis.

Salah satu gagasan yang mendasar yang ingin segera diimplementasikan, Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini adalah dengan mendorong para pendidik di Indonesia untuk menggelorakan pendidikan antikorupsi. 

Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak berputus-asa dalam pemberantasan korupsi dengan membekali ilmu dan pengetahuan yang cukup. 

“Mari kita gigih dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan. Utamanya ilmu hukum antikorupsi sehingga cita-cita untuk dapat membawa Indonesia lebih maju dan sejahtera akan bisa terwujud,” ujar pengacara kondang yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *