Guspardi Pastikan TNI/Polri Dalam Jabatan ASN Diatur Secara Ketat

Guspardi Pastikan TNI/Polri Dalam Jabatan ASN Diatur Secara Ketat
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi II Gaus menampik anggapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen yang memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Menurut Guspardi, personil TNI/Polri yang bisa menjabat di lingkungan ASN itu diatur secara ketat dalam undang-undang.

“Batasannya sangat jelas, yaitu hanya boleh untuk level eselon I. Itupun dilakukan dengan beberapa kriteria dan syarat yang tidak mudah dan hanya berlaku untuk pemerintah pusat saja. “Jadi, pendapat yang khawatir akan menghidupkan Dwifungsi ABRI sangat belebihan,” kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (18/3/2024).

Apalagi, lanjut Guspardi, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20 tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah.

“Skema penempatan personal TNI/Polri yang akan mengisi jabatan ASN selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu,” terang Politisi PAN ini.

Perlu dicatat, imbuh Guspardi, apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang tertentu, baru itu diizinkan diisi dari Polri atau TNI.

“Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri,” ujar Guspardi.

r
Lihat Juga :  Guspardi Ingatkan Pelanggaran Etik KPU Dapat Tuai Perdebatan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *