Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum

di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id – Selasa 05 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.

Kerja sama tersebut tertuang dalam. Ruang lingkup yang meliputi:
Pemberian dukungan data dan/atau informasi; Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan; Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang; Pengamanan pembangunan strategis;
Pelacakan aset; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.

r
Lihat Juga :  Buka High Level Meeting KTT World Water Forum Ke-10, Presiden Jokowi Tekankan Solidaritas Global dalam Tata Kelola Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *