Kritik dari Pelanggaran Etik, Perlu Perubahan Model Pemilihan Pansel dan Komisioner KPU

Prof Djohermnasyah Djohan.
Prof Djohermnasyah Djohan.
120x600
a

JAKARTA (Otonominews.id) – Kasus pelanggaran etik terkait diloloskannya Pencawapresan Gibaran Rakabuming Raka yang dilakukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya, diharapkan menjadi kasus yang terakhir. Jika ada pelanggaran lagi, maka semua anggota KPU yang terlibat harus diberhentikan.

Penegasan ini disampaikan oleh salah seorang tokoh perancang pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dulunya bernama Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Prof Dr. Djohermansyah Djohan.

Pakar Ilmu Pemerintahan yang akrab disapa Prof Djo ini menilai, sebenarnya kesalahan yang dilakukan oleh komisioner KPU dan terutama Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah cukup pantas untuk dikenakan sanksi diberhentikan sebagai komisoner KPU.

Baca Juga :  Debat Capres Cawapres Perdana, KPU Siapkan 3 Lokasi Nobar

“Atau minimal Hasyim di berhentikan sebagai ketua KPU, seperti putusan MKMK (Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi) terkait kasus pelanggaran etik yang dilakukan ketua MK. Tapi sayangnya DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Padahal, lanjut Prof Djo, DKPP periode ini bisa berkaca dengan kasus serupa yang dilakukan oleh Ketua KPU Periode 2017-2022, Arief Budiman. Ia dicopot DKPP sebagai Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut Guru Besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ink menyampaikan, sebagai salah seorang perancang pembentukan lembaga KPU, dirinya prihatin dengan kondisi KPU saat ini. Terutama terkait independensi komisioner-komisionernya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Lampung dalam Rangka Penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

“Dulu waktu kami membentuk KPU sebagai pengganti LPU (Lembaga Pemilihan Umum), karena kami ingin menjadikan penyelenggara pemilu itu Mandiri (Independen), Tetap dan Nasional. Karena LPU yang kami ganti tersebut isinya semua orang-orang pemerintah atau birokrat. Ada dari Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhub, dan lain-lain,” kenangnya.

“Kondisi KPU saat ini jadi hampir sama dengan LPU di era Orde Baru, dimana para anggotanya sudah tak independen dan seolah-olah menjadi orangnya pemerintah. Karena, tampak tindakannya seperti yang diorder penguasa,” tambah Prof Djo

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Beberapa Hal yang Menentukan Keberhasilan Pilkada 2024

Untuk itu, lanjut dia, ke depannya, model rekrutmen komisioner KPU perlu diperbaiki. Termasuk pemilihan tim panselnya. Peran dan keterlibatan pemerintah harus sangat dibatasi.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *