BEKASI (Otonominews.id) – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan sejumlah catatan terkait hasil peninjauannya pada pembangunan ruas Jalan Raya Kalimalang yang berada di Tegal Danas sampai perbatasan Kabupaten Karawang, pada Senin (09/10/2023). Catatan tersebut diantaranya, masih ada bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan Negara sehingga harus ditertibkan kembali.
“Ya, dari hasil peninjauan hari ini, yang menjadi catatan yaitu terkait Bangli, terutama di Tegal Danas yang sudah di bongkar, ada yang mendirikan lagi. Posisinya di luar badan jalan tetapi tanahnya masih milik negara,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Henri Lincoln, dan Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.
Dani Ramdan menegaskan Pemkab Bekasi akan terus berkoordinasi dan berusaha menertibkan bangli tersebut. Termasuk, memberikan akses kepada para pedagang, dimana tokonya berhadapan langsung dengan Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











