Ia mengajak semua pihak untuk tetap optimis dalam melahirkan SDM yang unggul di Sumatera Barat. Muhidi juga mengatakan DPRD Sumbar terbuka untuk membahas kebutuhan regulasi yang memperkuat posisi dan peran Bundo Kanduang di tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan organisasi Bundo Kanduang menyampaikan aspirasi terkait perlunya payung hukum resmi dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peran mereka di tengah masyarakat.
Tanpa adanya legalitas yang kuat, peran Bundo Kanduang dinilai kurang optimal dan hanya sebatas bisa melakukan perubahan di tingkat keluarga masing-masing.
Melalui perpanjangan tangan pihak pemerintah/legislatif, Bundo Kanduang berharap regulasi tersebut dapat segera dibahas
Kehadiran payung hukum ini nantinya diharapkan mampu membuka jalan bagi Bundo Kanduang untuk masuk ke instansi pendidikan (sekolah) serta memberikan program penyuluhan pranikah bagi calon pengantin.
Langkah ini dirasa kian mendesak mengingat melonjaknya angka perceraian saat ini. Berdasarkan data dan penelitian lapangan, tren kasus perceraian tersebut kini justru didominasi oleh gugatan yang diajukan dari pihak perempuan. (Rds)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












