“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah melalui keterangan tertulis. Senin. (20/4/2026)
Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk dalam kategori Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup).Karena pemusnahan ikan sapu-sapu dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Sehingga sambung Miftah, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
“Bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat,” ujarnya.
Namun dari perspektif syariah ada problem, yakni berkaitan dengan metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup.Karena terdapat unsur penyiksaan dan termasuk memperlambat kematian.
Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi.
“Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” pungkasnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












