MUI: Metode Penguburan Ikan Sapu-Sapu DKI Langgar Syariat Islam

Otonominews
MUI: Metode Penguburan Ikan Sapu-Sapu DKI Langgar Syariat Islam
120x600
a

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah melalui keterangan tertulis. Senin. (20/4/2026)

Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk dalam kategori Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup).Karena pemusnahan ikan sapu-sapu dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Sehingga sambung Miftah, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

“Bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Raih Indeks Transformasi Digital Tertinggi Nasional

Namun dari perspektif syariah ada problem, yakni berkaitan dengan metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup.Karena terdapat unsur penyiksaan dan termasuk memperlambat kematian.

Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi.

“Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” pungkasnya. (OTN-Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *