Bahas Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Forkopimda Gelar Dialog dengan Pengusaha Sawit

Otonominews
Bahas Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Forkopimda Gelar Dialog dengan Pengusaha Sawit
120x600
a

Dari sisi keamanan dan penegakan hukum Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menyarankan agar pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadikan pendekatan dialog sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.

Sejalan dengan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga tidak perlu ragu terjadi duplikasi.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil dan memiliki standarisasi baku,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno menyampaikan pada prinsipnya pelaku usaha siap memenuhi kewajiban pajak, namun ia meminta agar mekanisme dan dasar pengenaan pajak disempurnakan.

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak serta menghindari potensi tumpang tindih pungutan.

Dialog ini turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, kepala daerah dari kabupaten/kota sentra sawit, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi; Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin; Kepala Dinas SDA BK Provinsi Sumbar, Rifda Suryani; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Mursalim; Kepala Dinas DPMPTSP, Luhur Budianda; Kepala Dinas Buntahor Provinsi Sumbar, Afniwirman; Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy; serta pimpinan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Sumbar.

Dialog ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan. (adpsb/bud/Rds)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *