JAKARTA,OTONOMINEWS.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Forkopimda menggelar dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumbar. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa rencana penerapan kebijakan pajak air permukaan bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang. Semangatnya bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha tapi untuk memastikan pemanfatan setiap sumber daya alam adil untuk semua.
“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat dan daerah,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan menjadi hal penting yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi persepsi adanya pungutan ganda.
Dikatakannya, air tanah merupakan air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan kewenangan pajaknya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan air permukaan merupakan air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti sungai dan danau, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.
“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” tegas Mahyeldi
Ia mengungkap, perbedaan pandangan yang berkembang antara pemerintah dan dunia usaha saat ini pada dasarnya bukan pada kewajiban, tetapi pada aspek teknis pelaksanaan. Hal itulah menurut Mahyeldi, yang mendasari dilaksanakannya kegiatan dialog ini.
“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi menekankan kebijakan pajak air permukaan merupakan instrumen memperkuat keadilan dalam pemanfaatan sumber daya, bukan malah bertujuan untuk menambah beban dunia usaha.
“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






