Sementara itu Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri menjelaskan alokasi dana TKD tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tidak mengalami pemotongan dan dikembalikan setara dengan besaran TKD tahun 2025.
Ia menyebutkan, total tambahan TKD untuk ketiga daerah tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun, dengan rincian Sumatera Barat sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Aceh sebesar Rp2,63 triliun.
“Pengembalian TKD ini diharapkan dapat mendukung pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera, terutama yang belum berfungsi optimal,” ungkapnya.
Untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat serta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur.
Selain itu, kepala daerah juga diminta menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan anggaran TKD, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan. (Ridwan/adsp)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











