PADANG,OTONOMINEWS.ID – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar regulasi terkait pengawasan penyiaran dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk mempertimbangkan perluasan ruang lingkup pengawasan hingga menjangkau konten media sosial.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, saat momentum pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).
Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











