Dariyanto menambahkan, aturan tersebut bertujuan mendorong BUMD bekerja lebih profesional dalam mengelola modal dari pemerintah daerah. Ia mengingatkan dana yang disalurkan merupakan uang masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait penyertaan modal pada PDAM Tirta Patriot, ia memastikan tidak ada persoalan selama realisasi penyertaan modal belum melampaui batas modal dasar perusahaan.
“Pada prinsipnya, selama belum melampaui modal dasar, mereka boleh mengajukan usulan,” katanya. (Adv).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





