Otonominews.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus diusulkan sejak tahun sebelumnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pengajuan dapat disiapkan secara matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pengajuan penyertaan modal itu harus diusulkan di tahun sebelumnya,” kata Dariyanto, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, usulan penyertaan modal tidak hanya berupa permintaan anggaran, tetapi juga harus dilengkapi analisis investasi untuk tahun berikutnya. Analisis itu menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





