PWMOI Bentuk LPS Wartawan: Wujudkan Pers Sebagai Penyambung Lidah Rakyat!

Otonominews
PWMOI Bentuk LPS Wartawan: Wujudkan Pers Sebagai Penyambung Lidah Rakyat!
Ketua Umum PWMOI, KRH.HM. Jusuf Rizal, SH.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH., MH., membuat gagasan strategis, dengan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Wartawan Media Online Indonesia.

Pembentukan LPS Wartawan ini menjadi terobosan penting bagi dunia pers Indonesia, khususnya dalam memperkuat profesionalisme wartawan media online yang jumlahnya sangat masif di era digital.

“Pembentukan LSP Wartawan bukan semata agenda organisasi, melainkan bagian dari perjuangan seluruh insan pers untuk menghadirkan standar kompetensi yang adil, terbuka, dan profesional,” kata Jusuf Rizal, wartawan senior yang juga relawan Prabowo-Gibran itu saat diwawancara awak media, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Menjaga Independensi Pers dari Intervensi

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH.

Lebih jauh, Jusuf Rizal -pria berdarah Madura Batak, trah keturunan Arya Wiraraja Raja Sumenep itu menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan adalah hak seluruh wartawan Indonesia, bukan milik kelompok tertentu.

“Langkah ini (pembentukan LPS Wartawan) merupakan wujud nyata komitmen PWMOI sebagai “Penyambung Lidah Rakyat”, sekaligus dalam mengawal demokrasi melalui jurnalisme yang kompeten, beretika, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Partai Swara Rakyat Indonesia (Partai Parsindo) mengatakan, perkembangan media digital yang sangat pesat menuntut adanya standar kompetensi yang jelas, terukur, dan berbasis regulasi nasional.

Baca Juga :  PWMOI Desak Harian Kedaulatan Rakyat Klarifikasi Iklan Kelulusan UGM Terkait Jokowi

Oleh karena itu, Jusuf Rizal menyebut pendirian LSP Wartawan menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa wartawan yang tergabung dalam PWMOI benar-benar memiliki kompetensi profesional yang diakui secara nasional.

“Pembentukan LSP Wartawan adalah hak konstitusional organisasi profesi. LSP bukan monopoli kelompok tertentu. Jangan pernah ada upaya menghalangi berdirinya lembaga sertifikasi ini, karena tujuannya adalah meningkatkan profesionalisme pers Indonesia.”

“Ini bukan sekadar legalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kualitas demokrasi,” tegas Jusuf Rizal yang dikenal memiliki sentuhan dingin dalam membesarkan organisasi.

Penguatan Profesionalisme Berbasis SKKNI

Baca Juga :  Peringatan HPN 2024, Pemprov DKI Dukung Kebebasan Pers yang Adil dan Bertanggung Jawab

Rencana pembentukan LSP Wartawan Media Online Indonesia akan merujuk pada:

– Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

– Standar Kompetensi Wartawan

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Kode Etik Jurnalistik

Skema sertifikasi akan mencakup beberapa jenjang kompetensi, antara lain:

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *