Gubernur Pramono Perintahkan Inspektorat Kejar Pengembang yang Melalaikan Kewajiban Membuat Fasos-Fasum

Gubernur Pramono Perintahkan Inspektorat Kejar Pengembang yang Melalaikan Kewajiban Membuat Fasos-Fasum
120x600
a

Sementara sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerima penyerahan kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang senilai Rp 42,537 triliun.Puluhan triliun kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang tersebut tercatat selama periode tahun 2023 hingga 2025.

“Dari Tahun 2023 hingga Tahun 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun,” kata Dhany.

Baca Juga :  Pemprov DKI Bakal Bangun 19.809 Rumah Baru untuk Warga Jakarta

Dhany merinci, dari tahun 2023 hingga Semester I 2025, kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 187 BAST dengan nilai Rp41,1 triliun.

Selanjutnya pada Semester II tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp1,36 triliun.

Fasos-Fasum yang berhasil ditagih pada Semester I tahun 2025, terdiri dari penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp 42,8 miliar, serta Konversi RSMS senilai Rp30,69 miliar.

Baca Juga :  Wujudkan Kerukunan Umat, Gubernur Pramono Shalat Subuh Berjamaah dengan Habib dan Ulama

Dhany melanjutkan, sejak tahun 2023 hingga 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 213 BAST (berita acara serah terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun.

“Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para walikota kepada BPAD sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (OTN-Deman).

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *