Sementara sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerima penyerahan kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang senilai Rp 42,537 triliun.Puluhan triliun kewajiban Fasos-Fasum dari pengembang tersebut tercatat selama periode tahun 2023 hingga 2025.
“Dari Tahun 2023 hingga Tahun 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun,” kata Dhany.
Dhany merinci, dari tahun 2023 hingga Semester I 2025, kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 187 BAST dengan nilai Rp41,1 triliun.
Selanjutnya pada Semester II tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp1,36 triliun.
Fasos-Fasum yang berhasil ditagih pada Semester I tahun 2025, terdiri dari penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi senilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp 42,8 miliar, serta Konversi RSMS senilai Rp30,69 miliar.
Dhany melanjutkan, sejak tahun 2023 hingga 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai 213 BAST (berita acara serah terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun.
“Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para walikota kepada BPAD sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (OTN-Deman).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











