JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memerintahkan Inspektorat untuk mengejar para pengembang nakal yang belum memenuhi kewajiban Fasilitas Sosial-Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).
Jika mereka tidak menggubris teguran dari Inspektorat, Pramono meminta agar pengembang tersebut ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Saya udah meminta kalau mereka belum menyerahkan segera untuk disurati, diingatkan, dan kalau kemudian memang tidak mau disurati dan diingat tentunya ya diproses,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu,(4/2/2026).
Sementara, Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma memaparkan, lebih dari 32 persen pengembang di Ibu Kota belum menyerahkan kewajiban Fasos-Fasum.
Kata dia total kewajiban yang belum diserahkan oleh pengembang seluas 8.678.240 meter persegi.
Dhany menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024, total kewajiban penyerahan fasos-fasum dari para pengembang seluas 26.923.090 meter persegi.
Dari jumlah tersebut yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi.
“Sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau sebesar 32,23 persen,” kata Dhany.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











