Menurutnya, PWMOI berkomitmen untuk terus mendorong kemajuan dunia pers di Nusa Tenggara Timur, sekaligus menjadi organisasi yang konsisten menyuarakan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Andre Lado juga menegaskan bahwa PWMOI hadir sebagai wadah yang konsisten dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, terutama wartawan media online yang kerap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“PWMOI berkomitmen menjadi organisasi yang aktif membela dan melindungi wartawan. Kami ingin memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara aman, profesional, dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris PWMOI Provinsi NTT, Rusydi Maga, S.H., menambahkan bahwa ke depan PWMOI NTT akan terus melakukan konsolidasi organisasi, penguatan kapasitas wartawan, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Dengan terbentuknya empat DPC tersebut, PWMOI NTT optimistis dapat menjadi salah satu organisasi pers yang solid dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan demokrasi serta keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*Tim)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





