Dampak pembinaan tersebut mulai terlihat dalam praktik manajemen karier ASN. Hingga saat ini, sebanyak 52 instansi telah melakukan pengisian jabatan melalui mekanisme manajemen talenta. Selain itu, dalam pembangunan talent pool, tercatat 1.103 ASN diusulkan sebagai talenta, dengan 1.083 ASN atau sekitar 98 persen direkomendasikan berdasarkan hasil penilaian.
“Angka ini menunjukkan bahwa proses seleksi talenta dilakukan secara selektif dan berbasis standar yang jelas,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas implementasi, BKN juga melakukan pendampingan secara intensif melalui BKN Pusat dan Kantor Regional. Hingga kini, tercatat sebanyak 2.546 kali pendampingan telah dilakukan. Setiap instansi rata-rata mendapatkan empat kali pendampingan atau lebih, terutama pada tahapan krusial seperti ekspose kesiapan dan pemenuhan standar penerapan.
Keberhasilan pembinaan tersebut juga tercermin dari lonjakan jumlah instansi yang memperoleh persetujuan penerapan manajemen talenta. Pada periode 2016–2024, jumlah instansi yang memperoleh persetujuan tercatat sebanyak 42 instansi. Namun, pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 122 instansi, atau naik sekitar 188 persen.
Zudan menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa manajemen talenta ASN tidak lagi berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi telah menjadi mekanisme operasional untuk mendorong pengisian jabatan berbasis merit serta penyiapan kepemimpinan birokrasi secara sistematis.
Ke depan, BKN akan memfokuskan pembinaan pada instansi yang belum memulai serta mempercepat instansi yang masih dalam proses penerapan.
Melalui pembinaan yang konsisten, pendekatan adaptif, dan komitmen pimpinan instansi, manajemen talenta ASN diharapkan menjadi fondasi kuat bagi birokrasi Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










