PADANG, OTONOMINEWS.ID_Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman meminta pemerintah provinsi serius melakukan optimalisasi penerimaan pajak air permukaan khususnya pada perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU).
“Dasar hukum pajak air permukaan ini sudah ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi lengkap, jadi harus dioptimalkan. Pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU harus ditarik secara maksimal,” kata Evi Yandri, Rabu (7/1/2026).
Menurut Evi Yandri, Pajak Air Permukaan bukan sekedar objek penerimaan daerah namun lebih jauh lagi adalah sebagai bentuk keadilan geologis. Perusahaan besar pemilik HGU perkebunan memanfaatkan air permukaan yang merupakan sumber daya public yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.
“Pemanfaatannya memiliki kontribusi terhadap degradasi lingkungan, memperbesar risiko bencana, dan sebagainya jadi harus pula memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah melalui kewajiban pajak,” tegasnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





