Pemulihan Akal Sehat Penegak Hukum dalam Reformasi Kejaksaan

Pemulihan Akal Sehat Penegak Hukum dalam Reformasi Kejaksaan
Tokoh Toleransi Indonesia, Ir. R. Haidar Alwi, MT.
120x600
a

Dalam hukum acara pidana yang masih berlaku hingga kini, kerugian negara adalah fakta hukum yang harus dibuktikan, bukan asumsi yang boleh menyusul belakangan.

Audit berfungsi sebagai jangkar objektivitas agar hukum bergerak dari fakta menuju kesimpulan.

Ketika audit dilewati atau ditempatkan setelah penetapan tersangka, hukum bergerak terbalik: dari kesimpulan menuju pembenaran.

Pola ini tidak hanya melemahkan perkara di pengadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik.

Angka yang berubah-ubah menimbulkan kesan bahwa hukum sedang mencari pembenaran, bukan kebenaran.

Negara mungkin terlihat tegas di konferensi pers, tetapi ketegasan semacam itu tidak bertahan lama ketika diuji oleh alat bukti dan prosedur.

Kerugian negara yang lahir dari tafsir tanpa audit bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kesalahan metodologis. Hukum yang sehat tidak memamerkan angka, melainkan menyiapkan pembuktian yang tahan uji, bahkan ketika diuji oleh pihak yang paling kritis sekalipun.

Konsentrasi Kewenangan dan Bias yang Tak Terhindarkan.

Baca Juga :  Haidar Alwi Apresiasi Kapolri Jenderal Sigit Membentuk Dest Ketenagakerjaan Polri

Persoalan berikutnya adalah konsentrasi kewenangan. Secara normatif, kewenangan jaksa diakui oleh undang-undang.

Namun secara metodologis, kewenangan yang terlalu terkonsentrasi membutuhkan mekanisme koreksi yang kuat.

Ketika satu institusi menyelidiki, menyusun konstruksi perkara, lalu menuntut berdasarkan konstruksi yang sama, ruang koreksi internal menyempit.

Ilmu hukum dan ilmu kognitif sama-sama mengenal bahaya confirmation bias kecenderungan mempertahankan kesimpulan awal meskipun fakta belum final. Dalam penegakan hukum, bias ini bukan dugaan, melainkan risiko nyata.

Karena itu, tuntutan pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan harus dipahami sebagai alat pengaman sistemik, bukan sebagai upaya melemahkan institusi.

Pemisahan fungsi bukan tuduhan atas niat, melainkan pengakuan atas keterbatasan manusia. Sistem hukum yang matang dirancang untuk mengoreksi bias, bukan mengandalkan asumsi bahwa kekuasaan selalu steril dari kekeliruan.

Transparansi Uang Sitaan dan Ujian Kepercayaan Publik

Seluruh persoalan metodologis tersebut bermuara pada satu hal: kepercayaan publik.

Praktik memamerkan uang sitaan tanpa penjelasan yang utuh mengenai asal-usul dana, metode perhitungan, dan status hukumnya mungkin terlihat tegas, tetapi justru berisiko menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Sinergi Polri-TNI Menjadi Pilar Asta Cita, Dari Keamanan Hingga Ketahanan Pangan

Tanpa transparansi, penegakan hukum mudah dipersepsikan sebagai panggung simbolik, bukan proses pencarian kebenaran.

Dalam negara hukum, setiap rupiah yang disebut sebagai kerugian negara harus memiliki jejak audit yang jelas dan dapat ditelusuri.

Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan pelindungnya. Di situlah wibawa negara dibangun secara rasional, bukan emosional.

Penegakan hukum yang percaya diri tidak membutuhkan panggung. Ia cukup membuka data, metode, dan proses, lalu membiarkan publik menilai dengan akal sehat. Di situlah wibawa hukum tumbuh secara alami.

Reformasi sebagai Kebutuhan Akal Sehat Negara Hukum

Reformasi Kejaksaan yang diserukan Haidar Alwi bukan agenda politik dan bukan klaim kebijakan yang tidak ada. Ia adalah kebutuhan objektif negara hukum ketika praktik penegakan melaju lebih cepat daripada pembaruan metode.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Peran Sufmi Dasco Ahmad dalam Menjaga Marwah Konstitusi di Tengah Polemik Empat Pulau

Pemulihan akal sehat penegakan hukum adalah fondasi stabilitas negara agar hukum kembali dipercaya, bukan ditakuti.

Harapan ini sejalan dengan arah kepemimpinan nasional di bawah Prabowo Subianto, yang menempatkan kepercayaan publik sebagai modal utama kekuatan negara.

Negara yang kuat bukan negara yang aparatnya menakutkan, melainkan negara yang hukumnya dipercaya karena dijalankan dengan cara yang benar.

“Negara tidak menjadi kuat karena aparatnya ditakuti, tetapi karena hukumnya dipercaya. Ketika penegakan hukum kembali pada metode yang benar, transparan, dan dapat diuji, di situlah legitimasi kekuasaan berdiri paling kokoh.”

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 4 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *