JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menertibkan bangunan, khususnya gedung perkantoran yang tidak memiliki syarat keselamatan dan perizinan.
Pergub itu dikeluarkan setelah insiden kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan puluhan karyawan.
“Saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda,” kata Pramono, Kamis (18/12/2025).
Pramono menjelaskan, pada regulasi terdahulu, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kewenangan tersebut kini tidak lagi dapat dijalankan secara maksimal karena adanya perubahan regulasi yang membatasi tindakan penertiban.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











