JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono menjabarkan sejumlah pendekatan yang digunakan dalam memastikan laporan pelanggaran HAM tetap objektif dan terverifikasi.
“Akurasi informasi merupakan prinsip utama sebelum sebuah laporan dipublikasikan kepada publik,” kata Andreas Harsono mengawali ulasannya kepada awak media di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, ia mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dan seterusnya,” ujar Andreas.
Pembedaan Pelanggaran HAM dan Kejahatan Sipil
Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan bahwa kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda.
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa),” ungkapnya.
Untuk kejahatan biasa (bukan kejahatan HAM), Andreas menilai itu adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan.
“Pelanggaran HAM dan kriminalitas biasa adalah dua bidang yang berbeda,” tegas Andreas.
Ia menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu.
Independensi Sumber Rujukan Internasional
Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan bahwa standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.
Andreas menambahkan bahwa 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








