Otonominews.id | KOTA BEKASI — Masa Reses III Tahun 2025 dimanfaatkan Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, S.H., untuk menegaskan kembali fungsi legislasi sebagai inti kerja parlemen daerah. Dalam agenda yang digelar di Jalan Mawar Melati RT 05 RW 13, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Minggu (9/11/2025), Samuel membuka ruang dialog yang lebih terarah pada penyusunan regulasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samuel menggunakan forum reses bukan hanya untuk menyerap aspirasi, tetapi juga menjelaskan arah pembentukan perda ke depan. Ia menyoroti pentingnya memperkuat dasar hukum yang menyentuh langsung kepentingan publik, terutama terkait tata kelola layanan ekonomi dan sosial.
Dalam salah satu paparannya, Samuel menegaskan rencana penguatan regulasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan memastikan lembaga keuangan syariah di Kota Bekasi memiliki standar akuntabilitas dan tata kelola yang jelas.
“Regulasi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi agar pelayanan publik dan ekonomi daerah berjalan tertib serta transparan,” tegas Samuel.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





