Dalam kegiatan tersebut turut hadir Perwakilan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Dwi Purwanto, yang juga memberikan penjelasan mengenai substansi dan manfaat Perda tersebut.
“Kami berharap, dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini, masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan komoditas unggulan secara baik dan berkelanjutan. Dengan demikian, perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” ungkap Dwi Purwanto.
Ia menambahkan, Perda ini berfokus pada penguatan dan perlindungan komoditas unggulan perkebunan agar produk lokal Sumatera Barat memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.
Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Walinagari Manggopoh, para ninik mamak, kelompok tani, serta masyarakat.(*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






