Otonominews.id | KOTA BEKASI – Kewajiban pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansyah, menilai bahwa fungsi regulasi daerah belum berjalan sebagaimana mestinya, terutama pada aspek implementasi di lapangan, Kamis (23/10/2025).
Dalam perbincangan tersebut, Rudy menegaskan bahwa komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu terus menerima laporan terkait rendahnya efektivitas pelaksanaan Perda. Menurutnya, berbagai hambatan masih ditemukan pada tingkat pelaksana teknis.
“Sosialisasi yang belum merata, keterbatasan personel Satpol PP, dan lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi faktor utama yang menghambat,” kata politisi PDI Perjuangan itu saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi.
Ia juga menilai lemahnya sanksi bagi pelanggar, adanya intervensi dalam pelaksanaan hukum, dan tumpang tindih regulasi turut membuat penerapan Perda menjadi tidak efektif. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Perda juga menjadi perhatian Komisi I.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rudy mendorong pemerintah daerah memperkuat sosialisasi, menambah jumlah anggota Satpol PP, dan membentuk forum koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan Perda lebih sinkron. Ia juga menilai perlu adanya revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






