Kemelut Penyitaan Dump Truck CV Kawan Lama di Atambua, Ebeneser Persoalkan Statemen Danrem Belu

Kemelut Penyitaan Dump Truck CV Kawan Lama di Atambua, Ebeneser Persoalkan Statemen Danrem Belu
120x600
a

Sementara tupoksi propam dalam hal ini terbatas hanya pada penindakan anggota anggota kepolisian yang melanggar kode etik kepolisian.

“Maka sebagaimana yang disampaikan oleh Dandim Belu pada media pada tanggal 17 oktober 2025 adalah pernyataan konyol, saya heran sekaliber Dandim membuat pernyataaan tanpa penempatan benar, patut dipertanyaaakan SDM Dandim dalam memimpin Kodim Belu,” jelasnya.

Lebih jauh Ebeneser minta agar Kodim membuktikan bahwa truck itu diserahkan kepada Propam. “Jika memang benar truck tersebut diserahkan ke Propam, saya minta Dandim membuktikan. Sementara hingga saat ini truck termonitor masih ada di Kodim Belu (Kecamatan Atambua),” tandasnya.

Baca Juga :  Advokat Ebeneser Ginting Bela Petani Karo yang Terkekang Akibat Kebijakan Impor Wortel

Diakhir pernyataanya, Ebeneser selaku kuasa hukum CV Kawan Lama menegaskan akan menempuh upaya hukum pidana serta perdata. Bahkan sudah membuat laporan pada PM setempat, dan akan menyurati Mabes TNI AD serta BAIS terkait persoalan ini.

“Saya ingatkan tidak ada persoalan pertahanan negara dalam hal ini. Persoalan ini hanya semata-mata penyitaaan yang dilakukan tanpa prosedural yang benar serta arogansi okum-okum TNI terhadap rakyat dalam melakukan aktivitas usaha sehari-hari, dalam mencari serta memenuhi kebutuhan hidup,” lanjut Ebeneser yang menutup pernyataannya dengan ungkapan “BRAVO TNI UNTUK RAKYAT.”

Baca Juga :  Advokat Ebeneser Ginting Bela Petani Karo yang Terkekang Akibat Kebijakan Impor Wortel

Sebelumnya, Dandim 1605 Belu, Letkol Arh Andi Yunus mengatakan, kasus dump truck kini sudah ditangani Propam Polda NTT, yang dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk sopir dump truck dan pemiliknya.

“Iya saya juga dapat info itu, permasalahan inikan sudah ditangani sama propam polda, hari sabtu kemaren propam polda datang untuk mengintrogasi supir dump truck,” jelas Dandim Belu, Letkol Arh Andi Yunus, dikutip dari pemberitaan sejumlah media, Jumat 17 Oktober 2025.

Ia juga mengatakan bahwa penangkapan/penyitaan itu dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan oleh tim gabungan.

“Adapun yang melakukan Kodim, BAIS sama Satgas, kan menangkap hal2 yang tidak sesuai, kemudian setelah itu saya laporkan ke pimpinan dan penyelesaiannya kita sesuaikan dengan prosedur,” ucap Dandim 1605 Belu, Letkol Arh Andi Yunus.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *