JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kuasa Hukum CV Kawan Lama, Ebeneser Ginting, mengecam aksi penyitaan/penahanan mobil ekspor Mitsubishi Fuso jenis dump truck di PLBN Motaain yang dilakukan oleh Intel gabungan pada 3 Oktober 2025.
Secara khusus, Ebeneser menolak keras pernyataan Dandim Belu bahwa mobil tersebut diserahkan kepada Propam Polda NTT, sebagaimana diberitakan di media pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Bahwa sejak semula kodim, bais dan satgas yang diklaim menyita mobil truck klien kami pada perbatasan jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum,” kata Ebeneser.
Ia menegaskan, CV Kawan Lama selalu taat aturan dalam melaksanakan jual beli, baik dalam negeri mau pun keluar negeri. Dalam hal ini, CV Kawan Lama melaksanakan beberapa tahapan dalam memenuhi semua syarat dan dokumentasi export truck tersebut, dan sudah dinyatakan lolos oleh instansi terkait.
“Namun kenapa mobil dump truck itu masih disita dengan alasan yang disampaikan dalam pengertian yang subyektif tanpa berdasar hukum,” ungkap Ebeneser.
Ia pun mengingatkan bahwa basis data dan sumber daya manusia yang dimiliki TNI mengacu pada prinsip pertahanan nasional, dan apabila sudah masuk ke ranah pidana, perdata, kepabean serta UU Lalu Lintas, maka hal itu harus serahkan pada instansi yang berkompeten.
“Faktanya sejak truck tersebut disita tanpa hak oleh Kodim dan Bais, tidak ada instansi yang mau menerima perkara mobil truck tersebut karena dianggap sudah lolos verivikasi termasuk kepolisian dan kepabeanan,” kata Ebeneser.
Ebeneser menilai penyitaan ini dilakukan dengan prinsip-prinsip subyektif serta kesewenang-wenangan, dimana truck dan dokumen kepemilikan disita tanpa diberikan berita acara penyitaan. Bahkan tidak ada pejabat TNI yang bertanggung jawab dalam penyitaan.
“Maka dalam bahasa hukum, ini adalah “perampasan”. Maka kami dari kuasa sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan perampasan pada Polda NTT,” ucapnya.
Nah, Ebeneser mempertanyakan, jika sejak awal surat penyitaan juga tidak ada, bagaimana Kodim bisa menyerahkan truck ini kepada Propam Polda NTT. Padahal penyerahan tidak bisa dilakukan tanpa ada surat serah terima yang disampaikan pada pemilik mobil.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







