JAKARTA, OTONOMINEWS.ID — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus menggenjot semangat memperkenalkan dan mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD dikenal sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital yang bisa diakses melalui smartphone.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa IKD diciptakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan layanan publik. “IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan (seperti KTP-el dan Kartu Keluarga) dalam bentuk aplikasi digital. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store,” kata Handayani Ningrum di hadapan para pengunjung dan tenant Livin’ Fest Bank Mandiri di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, IKD mengarahkan inklusi keuangan digital dengan memfasilitasi proses verifikasi identitas yang lebih mudah, aman, dan efisien, terutama bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan tradisional. Integrasi IKD ke dalam ekosistem keuangan digital menghilangkan hambatan verifikasi fisik, mempercepat pembukaan rekening, dan meningkatkan kepercayaan pada transaksi digital.
“Inilah salah manfaat IKD dalam meningkatkan efisiensi dan kemudahan proses bisnis, baik di pemerintahan maupun swasta. Dengan menggunakan kode QR, IKD memungkinkan verifikasi data dengan memindai kode QR dari smartphone, menggantikan proses manual yang memakan waktu lama, seperti menyalin atau memasukkan data KTP-el secara manual. Jadi tidak perlu lagi membawa berkas fisik atau fotokopi saat mengurus layanan publik,” jelas Handayani.
Lebih lanjut, penggunaan IKD juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Pemerintah dapat mengurangi biaya pengadaan blangko KTP-el, printer, dan perlengkapan lainnya. Dari sisi keamanan, data dalam IKD terhubung langsung dengan sistem Dukcapil dan tidak dapat di-screenshoot, sehingga lebih aman dibanding KTP-el fisik yang mudah difotokopi.
Namun demikian, Handayani mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. “Aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor pelayanan Dukcapil. Jangan pernah memberikan data pribadi atau kode OTP kepada siapa pun melalui telepon atau pesan digital,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi resmi IKD dari Play Store atau App Store. “Waspadai tautan mencurigakan. Jika ragu, segera konfirmasi ke kantor Dukcapil terdekat atau melalui saluran resmi kami,” tambahnya.
Adapun saluran komunikasi resmi Dukcapil meliputi:
– Live chat di website dukcapil.kemendagri.go.id (pojok kanan bawah)
– Call center: 168
– SMS: 08118781168
– E-mail: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
– Lapor: kemendagri.lapor.go.id
– Media sosial: X dan Facebook @dukcapil168 (inbox)
IKD Terus Dikembangkan
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











