PADANG,OTONOMINEWS.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar Kegiatan Pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standardisasi Jenis Pelayanan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Jumat (3/10/2025) ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi, S.KM, M.KM, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik KemenPANRB Dr. Ajib Rakhmawanto, S.IP., M.Si, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumbar Dina Febri Yanti, SE, M.Si, seluruh Kepala OPD, dan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Sekda Sumbar: Pelayanan Publik Harus Adil, Inklusif, dan Berbasis HAM
Dalam arahannya, Sekda Sumbar Arry Yuswandi menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan agenda penting yang harus diwujudkan bersama.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong agar seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia, sejalan dengan visi Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan,” ujarnya.
Arry menyambut baik lahirnya PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Menurutnya, regulasi tersebut memperkuat komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menilai digitalisasi pelayanan publik merupakan keniscayaan dalam membangun birokrasi yang cepat, sederhana, dan transparan.
“Kami sangat mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik. Sistem ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan percepatan penerapan SPBE,” tambahnya.
Saat ini, Pemprov Sumbar tengah menjalankan sejumlah strategi untuk memperkuat pelayanan publik, antara lain
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






