Camat Palupuh Diduga Menggiring Tokoh Masyarakat Untuk Menghapus Berita.

Camat Palupuh Diduga Menggiring Tokoh Masyarakat Untuk Menghapus Berita.
120x600
a

“Saya berharap, semua ASN menjaga netralitas dan integritas, jangan melanggar kode etik,” harapnya

Tindakan ASN yang menggiring masyarakat untuk menghapus suatu pemberitaan telah melanggar undang-undang Pers.

Undang-undang Pers:

1. No. 40 Tahun 1999. Mengatur kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi melalui media.

2. Menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

“Saya tegaskan, ASN jangan sekali-kali menggunakan jabatan nya untuk menekan atau mempengaruhi penghapusan pemberitaan, setiap upaya pembatasan terhadap pers harus melalui proses hukum yang jelas,” tutupnya

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *