“Saya berharap, semua ASN menjaga netralitas dan integritas, jangan melanggar kode etik,” harapnya
Tindakan ASN yang menggiring masyarakat untuk menghapus suatu pemberitaan telah melanggar undang-undang Pers.
Undang-undang Pers:
1. No. 40 Tahun 1999. Mengatur kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi melalui media.
2. Menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
“Saya tegaskan, ASN jangan sekali-kali menggunakan jabatan nya untuk menekan atau mempengaruhi penghapusan pemberitaan, setiap upaya pembatasan terhadap pers harus melalui proses hukum yang jelas,” tutupnya
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










