Kemenkum Serahkan Dua SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP

Pengurus DPP PDIP 2025-2030

Otonominews
Kemenkum Serahkan Dua SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pengurus DPP PDIP saat menerima penyerahan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 oleh Menteri Hukum Supratman Ando Agtas, Kamis (11/9/2025). (Foto: jaringan wartawan nasional)
120x600
a

Pareira menjelaskan sekitar dua minggu lalu DPP mendaftar secara online ke Ditjen AHU dan kelengkapan berkas secara hardcopy pun diserahkan oleh notaris yang ditunjuk PDIP kepada Ditjen AHU.

Ditambahkannya, akhir pekan, Dirjen AHU mengabarkan bahwa berkas sudah diproses dan SK sudah ada. Sehingga hari ini DPP PDIP menerima secara fisik SK pengesahan pengurusan DPP PDIP.

“Pak Sekjen menyampaikan salam dari Ibu Ketua Umum kepada Pak Menteri yang mewakili pemerintah dan Pak Sekjen mewakili Ibu Ketua Umum menerima SK didampingi sejumlah pengurus,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI dan Apresiasi Presiden Prabowo Membangun Postur Pertahanan TNI

“Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kemenkum sehingga mempercepat proses pengesahan,” lanjut Pareira.

Ia juga mengatakan pesan dari Pak Menteri Hukum salam kembali ke Ibu Megawati. Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online.

“Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum tadi, kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030 pun secara hukum sah,” pungkas Pareira.

Baca Juga :  Buka Rakerda III PDIP Banten, Hasto Ingatkan Berpolitik Seperti Merawat Bumi dan Lingkungan

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menetapkan kepengurusan periode 2025-2030 pada Kongres ke-VI PDIP di Bali awal Agustus lalu.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *