Kemenkum Serahkan Dua SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP

Pengurus DPP PDIP 2025-2030

Otonominews
Kemenkum Serahkan Dua SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pengurus DPP PDIP saat menerima penyerahan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 oleh Menteri Hukum Supratman Ando Agtas, Kamis (11/9/2025). (Foto: jaringan wartawan nasional)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menyerahkan dua dokumen Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang hadir bersama sejumlah pengurus DPP di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Hasto didampingi pengurus DPP yaitu Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.

Baca Juga :  PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI dan Apresiasi Presiden Prabowo Membangun Postur Pertahanan TNI

Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, pun menjelaskan peristiwa tersebut. “Tadi, Pak Menteri Hukum menyerahkan dua SK,” kata Pareira.

Dua SK itu adalah: Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2025-2030.

Baca Juga :  Buka Rakerda III PDIP Banten, Hasto Ingatkan Berpolitik Seperti Merawat Bumi dan Lingkungan

Adapun SK itu ditujukan kepada: Pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dan Kedua, kepada Direktur Utama Percetakan Negara Repubik Indonesia.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *