JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menyerahkan dua dokumen Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang hadir bersama sejumlah pengurus DPP di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Hasto didampingi pengurus DPP yaitu Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, pun menjelaskan peristiwa tersebut. “Tadi, Pak Menteri Hukum menyerahkan dua SK,” kata Pareira.
Dua SK itu adalah: Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2025-2030.
Adapun SK itu ditujukan kepada: Pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dan Kedua, kepada Direktur Utama Percetakan Negara Repubik Indonesia.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












