Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun

Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID BKN membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif merubah periode kenaikan pangkat para PNS.

Dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui forum BKN Menyapa, Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru, yaitu perubahan periodisasi usul Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya tersedia enam kali, diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun. Hal ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan BKN untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kepegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Siap-siap! Ribuan ASN Bakal Segera Dipindahkan ke IKN, Begini Skema Pemindahannya

Terkait kemudahan layanan terhadap para ASN, Prof. Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya, Rabu (03/09/2025) secara daring.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *