Hukum  

Korupsi RPU: Dugaan Sindikat Mark-Up dan Tender Formalitas di Kutim

Korupsi RPU: Dugaan Sindikat Mark-Up dan Tender Formalitas di Kutim
Sekretaris Daerah Kutai Timur Rizali Hadi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ade Achmad Yulkafilah
120x600
a

Sejumlah pejabat strategis sudah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah Kutai Timur Rizali Hadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ade Achmad Yulkafilah, serta pejabat Dinas Ketahanan Pangan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota DPRD juga masuk daftar pemeriksaan.

Banyak pihak berharap Ditreskrimsus Polda Kaltim sungguh-sungguh dalam menangani kasus pidana yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap proyek lain yang diduga bermasalah, seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kaubun dan Telen dengan nilai total Rp60,5 miliar. Di Bumi Rapak, proyek SPAM Rp47,5 miliar disebut hanya formalitas tender. “Pemenang sudah diarahkan,” kata seorang kontraktor. Di Telen, SPAM Rp13 miliar dibangun di lokasi langganan banjir. Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah menyebut itu fatal karena tanpa kajian teknis.

Di luar persoalan proyek, sorotan juga mengarah pada kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutim. Masalah absensi menjadi momok menakutkan bagi mereka. Namun, ironisnya, Sekretaris Daerah disebut justru abai terhadap kewajiban ini tanpa pernah dipersoalkan Bupati. “Ada apa dengan Bupati?” ujar seorang ASN senior dengan nada heran.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Sekda Rizali Hadi belum memberikan keterangan. Irwandy berharap KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri melakukan supervisi terhadap Polda Kaltim.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *