JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (IKA FH UPN) “Veteran” Jakarta, Yayan Septiadi, membela Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman yang dikaitkan dengan persoalan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Menurut Yayan, persoalan TWP Prajurit TNI AD sengaja digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan upaya pembunuhan karakter terhadap Jenderal Dudung.
“Tuduhan terhadap Jenderal Dudung dalam persoalan TWP Prajurit TNI AD tidak berdasar, tak objektif, dan diduga ada muatan politisnya,” kata Yayan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Jenderal Dudung adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan saat ini menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional dan Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Menurut Yayan, Jenderal Dudung adalah sosok tentara yang bersih dan punya kemampuan menata organisasi dengan baik.
“Kami justru menilai Pak Dudung lah yang merapikan, menata, mengkoordinasikan dan berusaha menyelesaikan persoalan kebijakan TWP TNI AD, agar bermanfaat bagi para prajurit TNI AD berdasarkan peraturan yang ada,” jelas Yayan.
Yayan menambahkan, selama menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung sangat komitmen dan konsisten dalam mewujudkan kesejahteraan prajurit TNI AD.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











