JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyaksikan penandatanganan 45 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Fasos dan Fasum itu diserahkan oleh para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), maupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Semester I Tahun 2025.
Gubernur Pramono menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang akuntabel, memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
“Ini adalah awal yang baik. Saya berterima kasih kepada para pengembang yang hari ini telah menyelesaikan kewajiban fasos dan fasum. Terus terang, saya berharap dan berkeinginan membangun Jakarta tidak semata-mata bergantung pada APBD,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (29/7,/2025).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












