Ia menegaskan bahwa pengadilan yang membangkitkan perkara inkracht, menyusun dakwaan baru yang bertentangan dengan putusan lama, serta menutup mata terhadap fakta hukum yang ada—telah kehilangan pijakan keadilan.
Bagus menyoroti bahwa KPK tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan. Mengingat sejarah panjang KPK, sangat penting menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jangan sampai di kemudian hari muncul skeptisisme publik terhadap hukum hingga lahir istilah bahwa orang bisa ‘di-Hastokan’. Kalau seorang petinggi partai pemenang pemilu saja bisa mengalami ini, bagaimana dengan orang biasa?” tegasnya.
Bagus menambahkan bahwa dalam analisisnya, pleidoi yang ditulis tangan oleh Hasto sebanyak 108 halaman memiliki kualitas setara disertasi.
“Dalam konteks filosofis, historis, dan normatif, pleidoi Pak Hasto ini sangat lengkap. Layak dibedah lebih lanjut dalam kajian ilmiah di ruang-ruang akademis,” tambahnya.
Sementara itu, Aryo Seno Bagaskoro, Ketua DPC Taruna Merah Putih Surabaya yang turut hadir, berharap para hakim mampu memutus perkara ini dengan jernih.
“Semoga para hakim dapat menilai dan memutus perkara ini sejernih air. Bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta-fakta, bukan asumsi. Supaya publik tetap percaya pada keadilan hukum,” ujarnya.
Api Aksara Study Club dalam diskusi itu juga menyerukan agar semua pihak turut menguatkan wacana akademis dalam mengawal kasus-kasus hukum penting.
“Agar panduan moral kita tetap pada rasionalitas hukum, bukan logika kekuasaan,” tutup Rahadian Bino Wardanu, praktisi hukum sekaligus moderator diskusi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











