Ditulis Tangan oleh Hasto, Pleidoi 108 Lembar Dianggap Setara Disertasi

Ditulis Tangan oleh Hasto, Pleidoi 108 Lembar Dianggap Setara Disertasi
120x600
a

SURABAYA, OTONOMINEWS.ID Sekelompok aktivis pemuda, pegiat media sosial, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Api Aksara Study Club memandang serius proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam diskusi yang digelar di Surabaya, Rabu (16/7/2025), mereka menyoroti bahwa hukum seharusnya menjunjung asas keadilan dengan tetap mengikuti prinsip due process of law.

Apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan politik dan mengabaikan substansi keadilan, maka penegakan hukum justru dapat melemahkan demokrasi.

Terlebih lagi, posisi Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan—partai pemenang pemilu legislatif yang saat ini berada di luar pemerintahan—secara politik bisa memengaruhi ekosistem check and balance dalam demokrasi yang sehat.

Baca Juga :  Hasto Sebut Ganjar dan Anies Punya Kemiripan saat Debat Capres Terakhir

“Kasus hukum yang ditimpakan pada Pak Hasto pada prinsipnya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap. Ada nuansa politis yang cukup kuat ketika kasus ini kembali didaur ulang setelah sikap kritis Pak Hasto dua tahun belakangan,” ungkap praktisi hukum Andrean Gregorius yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Praktisi hukum Ade Rizkyanto juga mencermati adanya kejanggalan suasana dan mengingatkan bahwa proses hukum tidak pernah berlangsung di ruang hampa.

Baca Juga :  Borobudur Marathon Masuk Kalender Atletik Dunia, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ikut 10K

“Ada situasi pilpres yang sangat keras sebelum kasus ini kembali mencuat. Pak Hasto diketahui berseberangan dengan kekuasaan saat itu. Apalagi kalau kita lihat tuntutan jaksa, kebetulan jumlahnya sama-sama 7 tahun seperti tuntutan untuk Pak Tom Lembong,” jelasnya.

Praktisi hukum Zaitun Taher menyoroti aspek pembuktian dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa dalam pleidoi Hasto, jelas tergambar tidak ada motif pribadi yang bisa dikaitkan langsung dengannya.

“Selain itu, dari saksi-saksi yang dihadirkan, banyak yang merangkap peran. Ada penyidik yang juga menjadi saksi. Ini fenomena hukum yang sangat unik dan mungkin baru pertama kali terjadi di dunia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saksikan Wayang Orang di Senen, Sekjen PDIP Sampaikan Salam Megawati hingga Ganjar

Dalam forum tersebut, Bagus Abrianto, pakar hukum, menyebut perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum modern.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *