Air PDAM Kabupaten Solok Keruh dan Pipa Bocor di Guak Jariang, Warga Keluhkan Layanan yang Buruk

Air PDAM Kabupaten Solok Keruh dan Pipa Bocor di Guak Jariang, Warga Keluhkan Layanan yang Buruk
Potret Gambaran Terkini Air yang masuk ke rumah warga di Guak Jariang Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, Rabu (16/7/2025). (Foto: ist)
120x600
a

Selain itu, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan:

– Barang/jasa sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan.

– Informasi yang benar dan jujur terkait kualitas air.

– Perlakuan yang adil dan tanggung jawab dari penyedia layanan.

Panggilan Kepada Pemerintah dan PDAM

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Solok dan pihak PDAM. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat dan hak setiap warga negara. Dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, sesuai dengan Asa Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ketidakmampuan PDAM dalam menyediakan layanan yang layak dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap pelayanan publik.

Warga berharap adanya langkah nyata dan cepat dari PDAM untuk memperbaiki saluran pipa yang bocor. Serta meningkatkan kualitas dan kuantitas air di wilayah Kabupaten Solok.

Namun, Apabila keluhan ini terus diabaikan, warga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen, atau bahkan menuntut tanggung jawab hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rds)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *