4. Saat ini saja ketersediaan tempat tidur masih kurang dengan banyaknya keluahan masyarakat, apalagi dibatasi maks 4 tempat tidur. Harusnya pemerintah menyiapkan dahulu prasarana seperti pembangunan RS diberbagai daerah, dan memberi kemudahan finansial bagi swasta untuk merokonstruksi ulang kamar-kamar untuk memenuhi 12 kriteria.
5. Sampai saat ini, diakhir bulan Juni sebagai batas akhir rencana, belum ada Peraturan Teknis dari Menteri Kesehatan untuk pelaksanaan KRIS sebagai amanat Perpres sehingga jelas pelaksanaan kebijaka KRIS belum siap untuk dilaksanakan.
Sejalan dengan Sikap DPD KSPSI Bali
Kadek Agus mengatakan, penolakan FSP Kerah Biru Bali menolak KRIS Satu Ruang Perawatan juga disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Propinsi Bali, Ketut Dana.
FSP Kerah Biru-SPSI mendesak Pemerintah untuk melakukan perbaikan secara sistematis perbaikan mutu layanan serta keberlanjutan Program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
“Perbaikan tersebut harus tetap memperhatikan akses peserta, semangat gotong royong, kehati-hatian, dan mendengatkan aspirasi peserta, termasuk kelompok buruh,” kata Kadek Agus.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









