FSP Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali Sampaikan 5 Alasan Menolak KRIS Satu Ruang Perawatan

Otonominews
FSP Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali Sampaikan 5 Alasan Menolak KRIS Satu Ruang Perawatan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Propinsi Bali dengan tegas menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan Satu Ruang Perawatan.

Penolakan FSP Kerah Biru Propinsi Bali itu disampaikan usai rapat konsolidasi pengurus, sebagaimana dikatakan oleh Ketua FSP Kerah Biru Provinsi Bali, Kadek Agus di Denpasar, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga :  Audiensi di Klungkung, Kepala BSKDN Soroti Pentingnya Inovasi Lanjutan Pasca Penghargaan Daerah

Ada 5 alasan yang disampaikan FSP Kerah Biru Provinsi Bali menolak memberlakukan KRIS, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Yaitu:

1. Ketidaksiapan Fasilitas Kesehatan atau Rumah Sakit (RS) memenuhi 12 Kriteria KRIS akan menjadi kendala banyaknya RS yang tidak siap sehingga pelaksanaan Perpres 59 tahun 2024 tidak optimal alias asal dijalankan.

2. KRIS Satu ruang perawatan melanggar prinsip keadilan. Keadilan bukanlah sama rata sama rasa. Keadilan tetap berdasar pada jenjang distribusi. 12 Standar KRIS sudah cukup adil bagi pasien namun dalam kelas perawata tetap harus dibedakan berdasarkan besar iuran yang dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga :  Lobi-Lobi Kemenkes Gagal, Forum Jamsos Tetap Tolak Kebijakan KRIS!

3. Dalam UU SJSN salah satu prinsipnya adalah Gotong Royong. KRIS Satu Ruang Perawatan akan membuat bias prinsip tersebut karena jika kelas sama maka iuran sama sehingga tidak ada lagi istilah gotong royong.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *