Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan

Otonominews
Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan
120x600
a

Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang telah diamanatkan oleh konstitusi, dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan yang merata,” ucapnya.

Menurutnya, Hal ini juga sejalan dengan pemenuhan indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan nomenklatur sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan beasiswa bagi anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kemendagri juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kemdikdasmen dan pemerintah daerah, guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat dan Pemda Uji Coba Penandaan dan Penganggaran terhadap Penurunan Stunting

Dengan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang layak.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *