Hari Ini Pra Pendaftaran SPMB 2025 Jenjang SD dan SMP Berakhir

Calon Peserta Didik Tidak Lolos Pra Pendaftaran Dialihkan ke Sekolah Swasta

Otonominews
Tri Adhianto Tjahyono
Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat memantau proses pra pendaftaran seleksi pendaftaran murid baru (SPMB) tahun 2025 di SMP 54 Bekasi.
120x600
a

Sebanyak 45 ribu lebih calon peserta didik jenjang SD dan SMP di telah mengikuti proses pra pendaftaran SPMB tahun 2025.

“Pra pendaftaran itu untuk memunculkan akun dan kami telah sosialisasikan mulai tanggal 13 mei hingga 13 juni 2025 pukul 15.59 WIB. Setelah itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tidak mengeluarkan akun lagi. Namun, jika masih ada dokumen calon peserta didik yang belum lengkap maka kita memberikan waktu sampai hari ini, Senin (16/6/2025) untuk melengkapinya,” jelas Alexander Zulkarnain.

Menurut Alex, pihaknya mempermudah masyarakat agar bisa melakukan proses pra pendaftaran SPMB tahun 2025 jenjang SD dan SMP, secara mandiri maupun datang langsung ke sekolah tujuan. Proses pra pendaftaran ini dilakukan melalui akun yang telah diterima oleh setiap calon peserta didik.

Baca Juga :  Disdik Kota Bekasi Akan Merger 50 Sekolah Dasar

“Kita telah membukan akses seluas-luasnya untuk melakukan pra pendaftaran bagi calon peserta didik, bisa mendaftar sendiri dirumah, lewat handphone bahkan bisa datang langsung datang ke sekolah tujuan dan operator sekolah akan membantu,” katanya.

Dikatakan Alex, dalam proses pra pendafataran sistem SPMB tahun 2025 ini, dinilai cukup sederhana. Calon peserta didik hanya tinggal memasukkan dokumen atau upload data sebagai persyaratan yang dibutuhkan ke dalam sistem. Jka seluruh data yang dibutuhkan telah masuk kedalam sistem, otomatis akan diverifikasi oleh sistem.

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Bekasi Mohtar Mohamad Ramah Tamah Dengan Relawan Gorontalo Bersatu

“Jika dokumen calon peserta didik sudah lengkap maka bisa langsung di upload, dan sistem akan memprosesnya. Apabila dokumen sudah lengkap dan sesuai maka calon pendaftar dinyatakan lolos verifikasi, bila dokumen tidak lengkap, maka calon pendaftar diminta untuk melengkapi dokumen dan selanjutnya jika data pendaftar tidak sesuai, maka sistem akan menolak atau tidak lolos. Misalnya ada calon peserta didik yang Kartu Keluarganya bukan warga Kota Bekasi, maka sistem akan menolak,” ungkap Alex.(boy)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *