Dukung LH Untuk Pemberhentian Semantara Tambang Raja Ampat, DPR RI Nevi Zuhairina: Tidak Boleh Pembiaran Terhadap Kejahatan Ekologis

Otonominews
Dukung LH Untuk Pemberhentian Semantara Tambang Raja Ampat, DPR RI Nevi Zuhairina: Tidak Boleh Pembiaran Terhadap Kejahatan Ekologis
120x600
a

JAKARTA- Anggota Komisi XII DPR RI Nevi Zuairina, Fraksi PKS menyebut pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat, menjadi sebuah ironi yang mencoreng semangat pelestarian lingkungan dan mencederai tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

‎Oleh sebab itu, Nevi mendukung langkah tegas yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup dalam menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan tersebut.

‎“Langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan ekologis,” kata Nevi, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga :  Hj. Nevi Zuairina Soroti Temuan Beras Oplosan: Rugikan Konsumen, Hancurkan Ekosistem Pangan

‎Menurutnya, kasus tersebut juga menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi. Sehingga ia mendorong revisi menyeluruh terhadap peraturan terkait pertambangan di wilayah sensitif, khususnya di kawasan konservasi.

‎“Harus ada moratorium untuk izin-izin tambang di wilayah-wilayah yang memiliki nilai ekologis dan wisata yang tinggi,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Nevi menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan lingkungan hidup. Karena prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi fondasi kebijakan negara.

Baca Juga :  Aggota DPR RI Nevi Zuairina Sayangkan Gangguan Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Subang

‎ia meminta, agar Pemerintah Pusat dan Daerah membuka ruang dialog yang lebih luas untuk menyusun formula pengembangan ekonomi lokal yang adil, lestari, dan tidak menimbulkan kerusakan permanen.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *