Oleh sebab itu, ungkap Mustolih, pada tahun berikutnya syarat, mekanisme dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi UUPIHU yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah usai musim haji untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil.
“Calon jemaah haji furoda bukan hanya hanya rugi besar karena sudah membayar biaya, tetapi juga secara sosial,” ungkap Mustal
Disisi lain pengaturan tersebut bisa menjadi panduan persaingan yang sehat dan wajar antar travel termasuk mempersempit ruang gerak travel-travel ilegal yang selama ini ikut bermain.
“Sebab sudah bukan rahasia lagi, ajakan dan iklan yang bertebaran terkait haji furoda begitu sangat manis dan menjanjikan, cukup hanya mendaftar langsung bisa berangkat haji pada tahun tersebut tanpa perlu antri bertahun-tahun sebagaimana haji reguler dan haji khusus dengan bandrol harga selangit, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per jemaah,” ujar Mustolih.
Sayangnya janji tersebut, lanjut dia, acapkali tidak dibarengi dengan informasi yang detil, transparan dan potensi terjadi gagal berangkat yang juga terbuka lebar karena sangat tergantung pada dinamika kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah.
Kegagalan berangkat tahun ini, ungkap Mustolih, tentu membuat calon jemaah sangat kecewa, namun akan lebih baik jika diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai solusi bersama (win win solution) dengan pihak travel bisa dengan skema pengembalian biaya (refud), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah didaftarkan sebagai haji khusus.
“Beberapa informasi yang beredar, ada beberapa travel resmi yang bersedia mengembalikan biaya seratus persen kepada para jemaah demi menjaga reputasi dan nama baik di tanah air dan di Arab Saudi meski mereka juga mengalami kerugian yang tidak sedikit,” terangnya.[zul].
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











