DPP PDIP Tegaskan Dakwaan Suap Hasto Tak Terbukti, Ditengarai Ada Penyelundupan Fakta Hukum

DPP PDIP Tegaskan Dakwaan Suap Hasto Tak Terbukti, Ditengarai Ada Penyelundupan Fakta Hukum
120x600
a

Lebih lanjut, Saeful Bahri juga membeberkan asal usul dana suap tersebut. “Kemudian uang Rp400 juta awal itu juga dari Harun Masiku, dan total Rp1.250.000.000 itu juga dari Harun Masiku. Itu sudah ditegaskan secara langsung oleh Saeful Bahri yang merupakan saksi kunci,” jelas Guntur.

DPP PDIP juga mengungkapkan adanya dugaan upaya “penyelundupan fakta-fakta hukum” yang patut diwaspadai dalam proses persidangan Hasto.

Guntur menyoroti kejadian di mana saksi Saeful Bahri diminta untuk membaca dan menandatangani kembali Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 8 Januari 2020.

Baca Juga :  PDIP Tegaskan 13 Saksi yang Dihadirkan KPK Hanya Berasumsi Tanpa Bukti

Namun, yang mencurigakan adalah tanggal BAPK tersebut diubah menjadi tanggal pemeriksaan terkini, yakni 25 Februari 2025.

Padahal, menurut Guntur, BAPK yang dipaksakan untuk ditandatangani ulang tersebut berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap dalam persidangan Saeful Bahri sebelumnya, yaitu pada perkara Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020.

“Jadi Saudara Saeful Bahri itu dipaksa untuk menandatangani kembali BAPK, yang pada tahun 2020, 8 Januari 2020, diubah tanggalnya menjadi 25 Februari 2025, padahal BAPK tersebut sudah diubah keterangannya yang lama oleh Saudara Saeful Bahri, dalam BAP dan juga dalam kesaksian di persidangan,” papar Guntur.

Baca Juga :  Febri Diintimidasi Hingga Penyidik KPK Jadi Saksi, Gun Romli: Rekayasa Hukum Terhadap Sekjen PDIP Makin Nyata

“Jadi ini yang disebut dengan penyelundupan fakta-fakta hukum,” tegas Guntur.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *