Pemprov DKI dan Lampung Bangun Kerjasama Transformasi Birokrasi Digital

Otonominews
Pemprov DKI dan Lampung Bangun Kerjasama Transformasi Birokrasi Digital
120x600
a

Pemprov Jakarta, lanjut Pramono, akan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjajaki peluang kerja sama di bidang bisnis yang berpotensi saling menguntungkan.

“Kami benar-benar membuka diri untuk kerja sama ini. Jika ada peluang usaha atau bisnis di Lampung, kami akan tugaskan BUMD untuk menjajaki lebih lanjut,” tambah Gubernur Pramono.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan kolaborasi tersebut sebagai langkah awal menuju penguatan sinergi di berbagai sektor strategis lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan DKI Jakarta dalam menghadirkan Super Apps JAKI. Aplikasi ini menjadi fenomena dan perbincangan warga, terutama karena perannya sebagai asisten digital yang membantu mulai dari laporan jalan rusak hingga informasi vaksinasi. Saya ingat, waktu itu saya berada di Jakarta dan mendapatkan informasi langsung melalui JAKI,” ungkap Gubernur Rahmat.

Baca Juga :  Gubernur Pramono: Penetapan Jalan Berbayar Elektronik Belum Didukung Infrastruktur Penunjang

Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak melalui perjanjian kerja sama, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Adapun tindak lanjut dari kesepakatan hari ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung dan Unit Pengelola Jakarta Smart City (UP JSC), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama ini mencakup pengembangan integrasi layanan publik berbasis digital dan penguatan branding sistem pelayanan publik antara

Baca Juga :  Gubernur Pramono Tinjau Taman Langsat di Kebayoran Baru

“Super Apps JAKI” dan aplikasi “Lampung In”. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (dmn)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *