
PADANG,OTONOMINEWA.ID –Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024, gubernur, bupati, dan wali kota yang telah dilantik harus menyampaikan pidato sambutan dalam sidang paripurna DPRD di daerah masing-masing. Oleh karena itu, gubernur harus menyampaikan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan selama masa jabatan 2025-2030.
Dalam sambutan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat rapat paripurna DPRD pada Senin (3/3/2025) menyampaikan DPRD sebagai mitra kerja sekaligus representasi masyarakat dan semua stakeholder terkait harus mengetahui seperti apa visi, misi, dan program kerja gubernur dan wakil gubernur Sumbar untuk lima tahun ke depan.
“Masa jabatan periode 2025-2030 merupakan periode awal dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025-2045. Hal ini merupakan bagian dari visi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Muhidi.
Lebih lanjut, Muhidi mengatakan target-target pembangunan daerah yang ditetapkan secara imperatif serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut menjadi tantangan besar bagi kepala daerah dalam memimpin Sumatera Barat selama lima tahun mendatang.
“Kami dari DPRD Sumbar mengajak seluruh pihak untuk memberikan perhatian, dukungan, bantuan, kerja sama, serta bersinergi dengan gubernur dan wakil gubernur guna membangun Sumatera Barat yang lebih baik, sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta potensi masing-masing,” katanya lagi.
Semantara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, sebagai gubernur terpilih menyampaikan pidato perdananya di hadapan DPRD Provinsi Sumbar bersama Wakil Gubernur, Vasko Ruseimy, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan gerak cepat dalam pembangunan di Sumbar.