Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Saat Bulan Puasa

Jam Kerja ASN Jakarta Berubah Saat Bulan Puasa
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa 2025.

Pemprov pimpinan Pramono Anung-Rano Karno ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.

Baca Juga :  Terapkan Manajemen Talenta ASN, Gubernur Pramono Lantik 11 Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov DKI

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Chaidir menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *