Pemerintah Resmi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Berikut Besaran BIPIH 2025 Per Embarkasi, Aceh Termurah

Pemerintah Resmi Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Berikut Besaran BIPIH 2025 Per Embarkasi, Aceh Termurah
Pemerintah resmi keluarkan Keppres Biaya Haji 2025/net.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat telah terbit.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BIPIH per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00

r
Lihat Juga :  Jaring Berbagai Masukan, Wakil Kepala BP Haji Ingin Haji 2025 Berdampak Pada Perekonomian Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j